Header Ads

Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga

 


DASAR HUKUM IURAN RUKUN TETANGGA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Pasal 14
    RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantuPemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. 
Pasal 15
    RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai
fungsi:
  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.


PERATURAN WALI KOTA BANDUNG
NOMOR : 215 TAHUN 2018
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN RUKUN TETANGGA DAN
RUKUN WARGA

BAB II
TUGAS, FUNGSI, KEWAJIBAN DAN KEGIATAN RT DAN RW
Bagian Kesatu
Tugas RT dan RW

Pasal 2
    RT dan RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Bagian Kedua
Fungsi RT dan RW
Pasal 3
(1) RT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi:
a. melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. menjembatani hubungan antar penduduk di wilayah kerja RT;
c. membantu penanganan masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RT;
d. pengoordinasian antar penduduk di wilayah kerja RT;
e. menjaga kerukunan antar tetangga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban;
f. menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RT;
g. membantu RW dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja RT;

 h. menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuh- kembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RT; dan

i. membantu sosialisasi program Pemerintah Daerah Kota kepada masyarakat di wilayah kerja RT. 

(2) RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi: 

a. melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; 

b. menjembatani hubungan antar penduduk melalui kepengurusan RT di wilayah kerja RW; 

c. membantu penanganan masalah kependudukan, kemasyarakatan dan pembangunan di wilayah kerja RW; 

d. menjaga kerukunan antar warga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban; 

e. menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RW; 

f. menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RW; 

g. melaksanakan peran koordinasi dengan kepengurusan RT di wilayah kerja RW; 

h. membantu Lurah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja RW; dan 

i. membantu sosialisasi program Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah kerja RW melalui pengurus RT.

Bagian Ketiga

Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 4

(1) Pengurus RT dan RW berhak:

a. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah mufakat RT dan RW; dan

b. memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW.

(2) Pengurus RT dan RW berkewajiban:

a. turut serta secara aktif melaksanakan hal yang menjadi tugas dan fungsi RT dan RW; dan

b. turut serta secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah RT dan RW setempat.

Bagian Keempat
Kegiatan RT dan RW

Pasal 5

RT dan RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai kegiatan:

a. peningkatan pelayanan masyarakat;

b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;

c. pengembangan kemitraan;

d. pemberdayaan masyarakat meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup; dan

e. peningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

BAB III

TATA CARA PEMBENTUKAN RT DAN RW

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 6

(1) RT dan RW dibentuk dalam rangka memelihara dan melestarikan nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan:

a. swadaya;

b. kegotongroyongan; dan

c. kekeluargaan.

(2) Nilai kehidupan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. meningkatkan kesejahteraan;

b. ketentraman; dan

c. ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat di wilayah kerjanya.

(Selanjutnya bisa di baca pada Perwal 215 Tahun 2018 PENYELENGGARAAN RT DAN RW) 


TUGAS DAN FUNGSI KETUA RUKUN WARGA.

Tugas dan Fungsi Pengurus Rukun Tetangga sebagaimana dimaksud 

dalam Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan 

Rukun Tetangga dan Rukun Warga, adalah sebagai berikut:


Ketua RT mempunyai tugas dan fungsi:

1. Tugas:

a. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan 

mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat di 

wilayah kerja RT;

b. membantu RW dalam menjalankan tugas pelayanan kepada 

masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja 

RT; dan

c. menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat di 

wilayah kerja RT.


2. Fungsi:

a. pengkoordinasian antar penduduk di wilayah kerja RT;

b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama 

penduduk di wilayah kerja RT dengan Pemerintah Daerah 

melalui RW dan/atau kelurahan;

c. penanganan masalah-masalah kependudukan, 

kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RT; dan

d. mensosialisasikan program-program Pemerintah Daerah 

kepada masyarakat di wilayah kerja RT, sesuai dengan arahan 

Lurah dan/atau melalui RW.


SUMBER DANA DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu

Sumber dana

Pasal 34


(1) Sumber dana RT dan RW dapat diperoleh dari:

a. swadaya masyarakat berdasarkan hasil musyawarah 

mufakat, yaitu sumbangan rutin, sumbangan 

insidentil untuk kegiatan pembangunan dan 

kesejahteraan masyarakat dalam bentuk uang 

ataupun barang;

b. anggaran yang dialokasikan dalam APBD yaitu 

bantuan Pemerintah Daerah Kota untuk kegiatan 

operasional RT/RW;

c. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan 

Pemerintah Daerah Kota; dan

d. bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.


(2) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 

diperuntukkan bagi kegiatan RT dan RW dalam rangka 

meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan 

masyarakat di wilayahnya.


(3) Besarnya iuran tetap, sumbangan insidentil dan bantuan 

lainnya yang sah dan tidak mengikat berikut 

penggunaannya ditentukan oleh musyawarah RT 

dan/atau RW dimuat dalam berita acara musyawarah

dan dilaporkan kepada Lurah.



Bagian Ketiga

Pelaporan

Pasal 36


(1) Pengelolaan keuangan yang diperoleh dari sumber dana 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33

diadministrasikan secara tertib, teratur dan dilaporkan 

dalam musyawarah pengurus RT dan/atau pengurus 

RW, untuk selanjutnya dibuat laporan secara tertulis.


(2) Laporan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1), yang bersumber dari masyarakat untuk RT 

paling singkat setiap 3 (tiga) bulan sekali disampaikan 

kepada masyarakat dengan tembusan kepada Ketua RW.


(3) Laporan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1), yang bersumber dari masyarakat untuk 

RW paling singkat setiap 3 (tiga) bulan sekali 

disampaikan kepada masyarakat dengan tembusan 

kepada Lurah.


(4) Laporan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1), yang bersumber dari Pemerintah, 

Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kota wajib 

disampaikan kepada pejabat yang memberi bantuan

sesuai dengan ketentuan peraturan

perundangundangan.


(4) Dari hasil iuran tetap diperuntukkan bagi pembiayaan 

RT dan pembiayaan RW yang dilaksanakan 

berdasarkan musyawarah mufakat serta diberitahukan 

kepada Lurah.

(PERATURAN WALI KOTA BANDUNGNOMOR : 215 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA) 




Tidak ada komentar