Dasar Hukum Iuran Rukun Tetangga
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
(1) RT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi:
a. melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. menjembatani hubungan antar penduduk di wilayah kerja RT;
c. membantu penanganan masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RT;
d. pengoordinasian antar penduduk di wilayah kerja RT;
e. menjaga kerukunan antar tetangga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban;
f. menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RT;
g. membantu RW dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja RT;
h. menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuh- kembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RT; dan
i. membantu sosialisasi program Pemerintah Daerah Kota kepada masyarakat di wilayah kerja RT.
(2) RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi:
a. melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. menjembatani hubungan antar penduduk melalui kepengurusan RT di wilayah kerja RW;
c. membantu penanganan masalah kependudukan, kemasyarakatan dan pembangunan di wilayah kerja RW;
d. menjaga kerukunan antar warga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban;
e. menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RW;
f. menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RW;
g. melaksanakan peran koordinasi dengan kepengurusan RT di wilayah kerja RW;
h. membantu Lurah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja RW; dan
i. membantu sosialisasi program Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah kerja RW melalui pengurus RT.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 4
(1) Pengurus RT dan RW berhak:
a. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah mufakat RT dan RW; dan
b. memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW.
(2) Pengurus RT dan RW berkewajiban:
a. turut serta secara aktif melaksanakan hal yang menjadi tugas dan fungsi RT dan RW; dan
b. turut serta secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah RT dan RW setempat.
Pasal 5
RT dan RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai kegiatan:
a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup; dan
e. peningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
BAB III
TATA CARA PEMBENTUKAN RT DAN RW
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) RT dan RW dibentuk dalam rangka memelihara dan melestarikan nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan:
a. swadaya;
b. kegotongroyongan; dan
c. kekeluargaan.
(2) Nilai kehidupan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesejahteraan;
b. ketentraman; dan
c. ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat di wilayah kerjanya.
(Selanjutnya bisa di baca pada Perwal 215 Tahun 2018 PENYELENGGARAAN RT DAN RW)
TUGAS DAN FUNGSI KETUA RUKUN WARGA.
Tugas dan Fungsi Pengurus Rukun Tetangga sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan
Rukun Tetangga dan Rukun Warga, adalah sebagai berikut:
Ketua RT mempunyai tugas dan fungsi:
1. Tugas:
a. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan
mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat di
wilayah kerja RT;
b. membantu RW dalam menjalankan tugas pelayanan kepada
masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja
RT; dan
c. menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat di
wilayah kerja RT.
2. Fungsi:
a. pengkoordinasian antar penduduk di wilayah kerja RT;
b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama
penduduk di wilayah kerja RT dengan Pemerintah Daerah
melalui RW dan/atau kelurahan;
c. penanganan masalah-masalah kependudukan,
kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RT; dan
d. mensosialisasikan program-program Pemerintah Daerah
kepada masyarakat di wilayah kerja RT, sesuai dengan arahan
Lurah dan/atau melalui RW.
SUMBER DANA DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Sumber dana
Pasal 34
(1) Sumber dana RT dan RW dapat diperoleh dari:
a. swadaya masyarakat berdasarkan hasil musyawarah
mufakat, yaitu sumbangan rutin, sumbangan
insidentil untuk kegiatan pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat dalam bentuk uang
ataupun barang;
b. anggaran yang dialokasikan dalam APBD yaitu
bantuan Pemerintah Daerah Kota untuk kegiatan
operasional RT/RW;
c. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kota; dan
d. bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diperuntukkan bagi kegiatan RT dan RW dalam rangka
meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat di wilayahnya.
(3) Besarnya iuran tetap, sumbangan insidentil dan bantuan
lainnya yang sah dan tidak mengikat berikut
penggunaannya ditentukan oleh musyawarah RT
dan/atau RW dimuat dalam berita acara musyawarah
dan dilaporkan kepada Lurah.
Bagian Ketiga
Pelaporan
Pasal 36
(1) Pengelolaan keuangan yang diperoleh dari sumber dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33
diadministrasikan secara tertib, teratur dan dilaporkan
dalam musyawarah pengurus RT dan/atau pengurus
RW, untuk selanjutnya dibuat laporan secara tertulis.
(2) Laporan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang bersumber dari masyarakat untuk RT
paling singkat setiap 3 (tiga) bulan sekali disampaikan
kepada masyarakat dengan tembusan kepada Ketua RW.
(3) Laporan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang bersumber dari masyarakat untuk
RW paling singkat setiap 3 (tiga) bulan sekali
disampaikan kepada masyarakat dengan tembusan
kepada Lurah.
(4) Laporan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang bersumber dari Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kota wajib
disampaikan kepada pejabat yang memberi bantuan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(4) Dari hasil iuran tetap diperuntukkan bagi pembiayaan
RT dan pembiayaan RW yang dilaksanakan
berdasarkan musyawarah mufakat serta diberitahukan
kepada Lurah.
(PERATURAN WALI KOTA BANDUNGNOMOR : 215 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA)
Post a Comment