Header Ads

Pelayanan Masyarakat


   Pelayanan negara kepada rakyatnya harusnya lebih baik dari pada pelayanan swasta yang berdiri di sebuah negara. Karena Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sumber Wikipedia
   Apakah negara sudah melayani rakyatnya dengan benar sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tentunya Negara mempersiapkan pelayanan kepada masyarat semaksimal mungkin, dibuat parlemen - parlemen atau lembaga - lembaga khusus untuk pelayanan kepada rakyatnya bisa di lihat pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH.

Tidak ada komentar