Sosialisasi
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam UUD 1945
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
Pancasila
Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima ideologi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada alinea ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945. (Sumber Wikipedia https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pancasila)
Hukum dan Fungsi Negara Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan, dasar, dan cita hukum suatu negara. Dalam konteks ini hukum nasional Indonesia adalah kesatuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibangun untuk mencapai tujuan negara yang bersumber pada Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945. Sebab, di dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 itulah terkandung tujuan, dasar, dan cita hukum negara Indonesia. Dengan demikian, sistem hukum nasional Indonesia adalah sistem hukum yang saling bergantung dan yang bersumber dari Pembukaan dan berlaku di seluruh Indonesia yang meliputi semua unsur hukum (seperti isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang-undangan, dan semua sub unsurnya) yang antara yang satu dengan yang lainnya. Asas hukum nasional (Indonesia) ditarik dari kekayaan kultural serta pengalaman bangsa Indonesia sendiri. Konsep negara hukum pancasila dengan ciri kerukunan dikemukakan juga oleh Philipus M. Hadjon bahwa yang menjadi titik sentral negara Indonesia adalah keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum menuntut, antara lain bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang dengan subyek hukum dalam masyarakat.
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
(1) RT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi:
a. melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. menjembatani hubungan antar penduduk di wilayah kerja RT;
c. membantu penanganan masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RT;
d. pengoordinasian antar penduduk di wilayah kerja RT;
e. menjaga kerukunan antar tetangga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban;
f. menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RT;
g. membantu RW dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja RT;
h. menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuh- kembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RT; dan
i. membantu sosialisasi program Pemerintah Daerah Kota kepada masyarakat di wilayah kerja RT.
(2) RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi:
a. melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. menjembatani hubungan antar penduduk melalui kepengurusan RT di wilayah kerja RW;
c. membantu penanganan masalah kependudukan, kemasyarakatan dan pembangunan di wilayah kerja RW;
d. menjaga kerukunan antar warga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban;
e. menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RW;
f. menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RW;
g. melaksanakan peran koordinasi dengan kepengurusan RT di wilayah kerja RW;
h. membantu Lurah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja RW; dan
i. membantu sosialisasi program Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah kerja RW melalui pengurus RT.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 4
(1) Pengurus RT dan RW berhak:
a. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah mufakat RT dan RW; dan
b. memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW.
(2) Pengurus RT dan RW berkewajiban:
a. turut serta secara aktif melaksanakan hal yang menjadi tugas dan fungsi RT dan RW; dan
b. turut serta secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah RT dan RW setempat.
Pasal 5
RT dan RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai kegiatan:
a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup; dan
e. peningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
BAB III
TATA CARA PEMBENTUKAN RT DAN RW
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) RT dan RW dibentuk dalam rangka memelihara dan melestarikan nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan:
a. swadaya;
b. kegotongroyongan; dan
c. kekeluargaan.
(2) Nilai kehidupan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesejahteraan;
b. ketentraman; dan
c. ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat di wilayah kerjanya.
(Selanjutnya bisa di baca pada Perwal 215 Tahun 2018 PENYELENGGARAAN RT DAN RW)
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2018
TENTANG KECAMATAN
Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urlrsan pemerintahan umum. Sebagai pelaksana perangkat daerah kabupaten/kota, camat melaksanakan sebagian kewenangan bupati/wali kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di wilayah Kecamatan. Dengan kedudukannya tersebut, Kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis di kabupaten/kota, baik dari tugas dan fungsi, organisasi, sumber daya manusia, dan sumber pembiayaannya sehingga perlu pengaturan tersendiri yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dengan Peraturan Pemerintah.
Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Penyelenggaraan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Post a Comment