Pajak kendaraan
Pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya rata - rata naik
kenapa ?
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan
adanya hak dan kewajiban, antara warga negara dengan negaranya ataupun
sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan,
perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan
dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan
perlindungan dari negara.
Di Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara
peranan negara dengan kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial,
ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan
antara peranan negara serta kehidupan warga negaranya.
Pajak kendaraan bermotor naik tahun 2017 yang dikutip dari
sumber https://waktuku.com/pajak-kendaraan/
Tahun demi tahun jumlah pengendara rata - rata naik dari
pengguna mobil maupun motor karena berkembangnya usaha dalam bidang kendaraan. Jelas
menambah beban masyarakat dan mungkin akan banyak yang tidak membayar pajak
kendaraan bermotor. Dengan hal ini kepolisian akan banyak aktivitas gelar razia
untuk memeriksa kelengkapan kendaraan, dan banyak pula yang terkena pelanggaran
lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
tentang lalu lintas.
Pasal 2
1. Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
2. Dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan
kendaraan bermotor oleh:
a. Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional
dengan asas timbal balik;
c. Subjek
Pajak lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 3
1. Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau
menguasai kendaraan
bermotor.
2. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan
bermotor.
bermotor.
Pasal
4
1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
b. Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan
akibat penggunaan kendaraan bermotor.
2. Nilai Jual Kendaraan Bermotor diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan
bermotor.
3. Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual
Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor :
a. isi
silinder dan/atau satuan daya;
b. penggunaan kendaraan bermotor;
4. Bobot sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
b. penggunaan kendaraan bermotor;
c. jenis kendaraan bermotor;
d. merek kendaraan bermotor;
e. tahun pembuatan kendaraan bermotor;
f. berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;
g. dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor
tertentu.4. Bobot sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a. tekanan gandar;
b. jenis bahan bakar kendaraan bermotor;
c. jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin
dari kendaraan bermotor.
5. Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri dengan pertimbangan Menteri
Keuangan.
6. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditinjau kembali
setiap
tahun.
Pasal 5
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan
sebesar:
a. 1,5% (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor
bukan umum;
b. 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c. 0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor
alatalat berat dan alat-alat besar.
Pasal
6
1. Besarnya pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (5).
2. Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor
terdaftar.
Pasal
7
1. Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut
terhitung mulai saat
pendaftaran kendaraan bermotor.
2. Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
3. Pajak Kendaraan Bermotor yang karena suatu dan lain hal masa pajaknya tidak sampai 12 (dua
belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi.
4. Tata cara pelaksanaan restitusi ditetapkan
oleh Gubernur.
Yang
dikutip dari PP Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 4 dasar pengenaan pajak kendaraan
dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor yang di peroleh berdasarkan harga
pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor dan akan dikenakan pajak sebesar
1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum, 1% untuk kendaraan umum, dan 0,5%
untuk kendaraan alat berat sesuai dengan PP Nomor 65 Tahun 2001 Pasal. Di lihat
dari PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang
pajak kendaraan bermotor seharusnya kendaraan yang tahun keluarnya lebih tua
akan menurun nilai pajaknya bukan rata - rata naik nilai pajaknya dikarenakan
harga kendaraan tahun tua akan mengalami penurunan harga pasaran.
Post a Comment