Header Ads

Pajak kendaraan


Pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya rata - rata naik kenapa ?

     Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.

     Di Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga negaranya.
Pajak kendaraan bermotor naik tahun 2017 yang dikutip dari sumber https://waktuku.com/pajak-kendaraan/

     Tahun demi tahun jumlah pengendara rata - rata naik dari pengguna mobil maupun motor karena berkembangnya usaha dalam bidang kendaraan. Jelas menambah beban masyarakat dan mungkin akan banyak yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan hal ini kepolisian akan banyak aktivitas gelar razia untuk memeriksa kelengkapan kendaraan, dan banyak pula yang terkena pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

Lalu kenapa pajak kendaraan naik tiap tahunnya? akan banyak pertanyaan bagi masyarakat untuk mengetahui jawabannya. Sedangkan yang dikutip dari PP Nomor 65 Tahun 2001 Tentang kendaraan bermotor yang berisi :

BAB II
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Pertama
Pajak Kendaraan Bermotor
Pasal 2
1. Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
2Dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan 
    kendaraan bermotor oleh:
        a. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
          b. Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional 
            dengan asas timbal balik;
          c. Subjek Pajak lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah. 

Pasal 3
1. Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau 
     menguasai kendaraan bermotor.
2Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan 
     bermotor.
Pasal 4 
1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :
         a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
         b. Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan 
           akibat penggunaan kendaraan bermotor.
2Nilai Jual Kendaraan Bermotor diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan 
    bermotor.
3. Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual 
   Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor :
        a. isi silinder dan/atau satuan daya;
        b. penggunaan kendaraan bermotor;
       c. jenis kendaraan bermotor;
       d. merek kendaraan bermotor;
       e. tahun pembuatan kendaraan bermotor;
       f. berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;
        g. dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.
4. Bobot sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
      a. tekanan gandar;
      b. jenis bahan bakar kendaraan bermotor;
      c. jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
5Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam 
    Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
6Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditinjau kembali 
    setiap tahun.

Pasal 5
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar:
       a. 1,5% (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
      b. 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
      c. 0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alatalat berat dan alat-alat besar.

Pasal 6
1Besarnya pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 4 ayat (5).
2Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor 
    terdaftar.

Pasal 7
1Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut 
    terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
2. Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
3. Pajak Kendaraan Bermotor yang karena suatu dan lain hal masa pajaknya tidak sampai 12 (dua 
    belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi.
4. Tata cara pelaksanaan restitusi ditetapkan oleh Gubernur.

      Yang dikutip dari PP Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 4 dasar pengenaan pajak kendaraan dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor yang di peroleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor dan akan dikenakan pajak sebesar 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum, 1% untuk kendaraan umum, dan 0,5% untuk kendaraan alat berat sesuai dengan PP Nomor 65 Tahun 2001 Pasal. Di lihat dari  PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang pajak kendaraan bermotor seharusnya kendaraan yang tahun keluarnya lebih tua akan menurun nilai pajaknya bukan rata - rata naik nilai pajaknya dikarenakan harga kendaraan tahun tua akan mengalami penurunan harga pasaran.

Tidak ada komentar